31 Agustus 2017

Mengenai Landscape Ecommerce Indonesia: Peta Persaingan Para Raksasa

Seorang teman menanyakan tanggapan sy mengenai artikel "Landscape Ecommerce Indonesia: Peta Persaingan Para Raksasa", jadinya sy bikin sedikit bahasan amatir tentang hal itu.

Ini bahasan menarik, pertama2 prolog dulu ya, kita samakan suara dulu biar mengenal istilah.
Mulai dengan ambil suara, dikocok biar rohnya konstan. Mungkin penjelasan istilah2 ini ga tepat, tapi minimal dalam tanggapan sy ini sy batasi segitu ajah.

Unicorn adalah istilah untuk perusahaan baru (start up) yang mencapai valuasi 1 milyar USD. Istilah unicorn muncul dari salah satu venture capital yg punya kebiasaan menyebut angka milyar USD dengan satuan corn, sehingga unicorn adalah 1 milyar USD, decacorn 10 milyar USD, hectocorn 100 milyar USD dst.

Valuasi sendiri  nilai asset suatu perusahaan saat ini (present value) tapi perhitungannya tidak melulu sekedar aset terlihat (tangible) dan aset tak terlihat (intangible), tapi juga ekspektasi pertumbuhan bisnis di masa depan. (perhitungan benernya njelimet tapi kira2 sperti ini lah gambarannya)
Karena ada ekspektasi itu lah maka valuasi suatu bisnis bisa beda2 tergantung dengan kacamata siapa dipandangnya. Pihak calon investor yg punya pengalaman bisnis tertentu pasti akan membayangkan potensi start up yg sesuai dengan pengalamannya, sehingga ekspektasinya akan berbeda dengan calon investor dari pengalaman bisnis yg berbeda.

Kok bisa investor beda bidang saling tertarik start up yg sama? Itu kan seperti McDonald tertarik WA? Ya inilah yg disebut business disruption, pesaing bisa muncul dari bidang yg berbeda jauh, sehingga dunia bisnis semakin lintas sektoral. Jadinya kalo McDonald tertarik beli WA pastinya punya ekspektasi yg berbeda dengan FB.

Start up adalah perusahaan baru. ‘Baru’nya segimana ni agak sulit dibatasi. Tapi biasanya yg namanya bisnis baru dianggap settle setelah masuk tahun ke 5, sehingga sebelum usia 5 tahun masih bisa dianggap perusahaan baru.  Sebagai sesuatu yg baru, tentu harus mengikuti tahapan2 perkembangannya. Seperti manusia, dari bayi, anak2, remaja, dewasa selalu ada tugas perkembangan yg harus diselesaikan, perusahaan pun demikian, mulai dari ide produk dan sistem, didirikan, suntikan modal, pengembangan dan penyesuaian sistem bisnis, dsb hingga akhirnya menjadi perusahaan yg settle, mature secara sistem sehingga tidak reaktif terhadap pasar, punya positioning, tapi tetap memiliki visi dan berusaha menggapainya.

Biasanya mencapai tahap settle ini ga bisa cepat, karena menyesuaikan sistem bisnis adalah bagian tersulit. Di tahap rencana boleh aja terlihat bagus sistemnya, tapi di lapangan ternyata amburadul kinerjanya sehingga harus cepat2 disesuaikan. Kecepatan penyesuaian ini yg berbeda2 untuk setiap perusahaan. Start up yang bisa dengan cepat menyelesaikan tahapan2 ini dan menyesuaikan sistemnya biasanya menjadi bintang lapangan, yg lebih besar lagi jadi calon2 unicorn, dan mereka yg segelintir akan jadi unicorn.

Karena tahapan itu terkait juga dengan kebutuhan dana, cara paling mudah menentukan pada tahapan mana suatu start up berada bisa ditelisik dari pengelolaan dana nya. Standarnya pola  investasi selalu grafiknya menurun dulu hingga mencapai titik balik bawah baru menanjak dan mencapai titik impas (break even point), kemudian menanjak dan sedikit melandai baru menanjak lagi. Yang terakhir ini berarti perusahaannya sudah settle sistem dan positioningnya
Biasanya pada saat start up mulai mencapai titik balik bawah, akan muncul angel investor (istilah u investor modal ventura) yg berani menyuntik dana untuk meneruskan pengembangan bisnis si start up. Bagi pemain start up kalo sudah mencapai tahap ini artinya bisnis tersebut sudah di ‘jalan yg benar’. Tinggal selanjutnya apakah bisa mencapai titik impas dengan dana tersebut.


Source: Wikipedia


Itu tentang unicornnya

Sekarang tentang 3 unicorn itu, tokoped, gojek, n traveloka
Entah menurut para pakar bisnis ya, ini hanya pendapat pribadi, dalam bisnis ada 4 faktor yg paling dicari konsumen, paling ya, yg laennya masih ada, yaitu: kualitas, kecepatan, harga dan kemudahan. Kalo qt bisa buat produk qt, baik barang ataupun jasa, menjadi yg terbaik kualitasnya, paling cepat pelayanannya, paling murah harganya, dan paling mudah diakses, maka ga perlu takut dengan saingan, bahkan disruption pun ga usah takut.

Ketiga unicorn tsb berfokus pada 4 hal tersebut, dan mereka menambahkan satu faktor lain menjadi one stop service. Tokoped terinspirasi rakuten, menjadi online mall terbesar, gojek menjadi delivery service, traveloka menjadi traveling agent. Dan yang menariknya, mereka mendapatkan keuntungan bukan dari produk mereka sendiri, melainkan dari komisi pembelian produk orang lain, istilah makelar online mungkin lebih cocok untuk mereka daripada online shop, seperti alibaba dan ebay, raksasa-raksasa dalam bisnis makelar online.

Sebetulnya kalo disamakan dengan alibaba atau ebay masih belum pas, karena keduanya adalah contoh bisnis jaman internet, sedangkan ketiga unicorn itu contoh bisnis jaman ... mmm let’s say .. aplikasi smartphone? Ga ga.. mungkin lebih cocok “jaman android”. Ya, ketiga unicorn tersebut adalah bagian dari googlenomics, thx to google yg sudah membuat android jadi open source sehingga penetrasi pasarnya bisa se-emejing inih.

Ada pendapat bahwa membuat bisnis yg besar itu sebenarnya hanya perlu berselancar menunggangi gelombang perubahan. Mari kita sebut beberapa yg outliers, microsoft misalnya, membesar menunggangi penetrasi PC, untuk hardwarenya ada intel yg menjadi pasangan wintel. Red bull kratingdaeng membesar menunggangi kebutuhan generasi baby boom saat usia eksekutif muda, di mana persaingan kerja semakin berat sehingga orang harus beraktivitas lebih lama. Properti juga sama menunggangi perkembangan demografi suatu daerah. Google jelas menunggangi perkembangan internet, walaupun untuk kasus ini mungkin saling berkebalikan, internet membesar pun salah satunya karena ada peran google.

Apa bedanya jaman internet dengan jaman android? Sama2 murah aksesnya, hanya kalo jaman internet masih terbatas komputer untuk akses internet, sedangkan jaman android perangkatnya sangat dekat, bahkan seringkali lebih dekat daripada bayi qt sendiri. Inilah jaman di mana handphone bener-bener jadi handphone karena hampir sepanjang waktu tu gadget nempel di tangan. Dan karena handphone hampir selalu nempel di tangan, maka aplikasi para unicorn pun selalu nempel di tangan juga.

Kelebihan paling kentara dari bisnis makelar berbasis aplikasi smartphone adalah mudahnya penyesuaian sistem bisnis. Beda dengan online shop yg memiliki stok produk, online makelar ga punya stok produk, Cuma mengelola networking dengan pemilik produk. Sehingga penyesuaian skema kerjasama antara makelar-pengguna, makelar-pemilik produk, dan pemilik produk-pengguna bisa dengan cepat diubah2 dengan mengupdate aplikasi. Contohnya saat gojek ingin mengubah sistem pembayaran dari tunai jadi e-wallet, dengan cepat gopay diperkenalkan saat update aplikasi dan penetrasinya dipercepat dengan promo2. Semuanya just a click away.

Keunggulan aplikasi smartphone ini yg membuat start up (dapat) dengan cepat menyelesaikan tahap-tahap perkembangannya, keunggulan yg tidak dimiliki oleh bisnis2 sebelumnya, bahkan tidak juga dimiliki oleh bisnis era internet.

How come Cuma bisnis makelar bisa sebesar itu? Jawabannya: Big data.
Secara gampangnya itu adalah data2 yg terhimpun dalam transaksi dan pendukungnya yg dicatat, diolah sehingga menghasilkan kemungkinan2 baru.

Dalam bisnis big data ada 3 hal yg jadi ciri utamanya, 3 V, bolume, belocity, dan bariasi. Volume, karena jumlahnya yg sangat besar, sehingga perlu storage yg besar dan handal. Velocity, karena data yang besar itu tetap harus dapat diakses dengan cepat. Variasi, karena data yg diperlukan maupun yang tidak diperlukan saat ini dikumpulkan dulu semuanya untuk dimanfaatkan di kemudian hari.
Mengapa big data ini menarik? Karena untuk memprediksi sesuatu di masa depan akan sangat sulit apabila data yg diperlukan kurang lengkap, dan big data menutupi kekurangan tsb. Big data analyt1cs diperkirakan akan dapat membuat prediksi akurat tentang hal-hal yg saat ini masih tak terprediksi, contoh ekstrimnya akan dapat memprediksi apa yg akan dimakan orang 5 tahun dari sekarang, kata seorang penggiat big data analytic. Sehingga sebagai pihak yg mengetahui hal tersebut, sperti glimpse of the future, pemilik big data dapat mempersiapkan bisnisnya jauh sebelum orang lain menyadarinya, istilahnya “jenderal curi-curi start”.

Oleh karena itu bisnis makelar onlen berbasis aplikasi smartphone ini (*kok istilahnya jdai panjang bgitu ya? T_T) disebut2 sebagai salah satu bisnis masa depan karena kemampuannya mengumpulkan data dari pengguna.

Kembali ke 3 unicorn yg qt bahas, dengan kemampuan mreka menggali dan menganalisa big datanya menghasilkan perkembangan bisnis yg beragam tetapi dengan sumber pendapatan yang sudah terprediksi, hal ini jelas-jelas sangat disukai investor.

Sekarang tentang penetrasi China di pasar e commerce Indonesia

Apabila isu-isu penguasaan China dikesampingkan, dan Cuma dilihat dari kacamata bisnis, adalah wajar apabila china melakukan perluasan bisnis ke Indonesia. Sebagai negara yg pertumbuhan ekonominya sangat tinggi selama beberapa tahun terakhir, saat ini ekonomi china mulai ‘kepenuhan’ sehingga perlu lokasi baru untuk dialihkan. Selain itu dukungan dananya pun memadai, sehingga terasa impact investasinya.

Selama yg dibeli dan dikembangkan di Indonesia adalah start up lokal yang didirikan dan dikembangkan oleh orang Indonesia, maka berarti sudah satu langkah bagus sudah berhasil dicapai oleh Indonesia. Karena dengan demikian start up lokal sudah mulai ada yang  memenuhi kriteria perusahaan yg sehat untuk diakuisisi.

Apakah akan membahayakan masuknya barang2 buatan china lewat e commerce yg mereka kuasai? Menurut sy sih ga ada masalah kalo sekedar peralatan yg makin banyak, selama peralatan itu sekedar spare part dari suatu sistem yg dibangun oleh lokal Indonesia.  

Ibaratnya gapapa pancinya dari china selama dipake u bikin rendang yg asli Indonesia untuk dijual ke pasar internasional. Gapapa tangkinya dari china asalkan teknologi pabriknya punya lokal.

Kok santai gitu sih, invasi sudah di depan mata? Karena masuknya barang china sudah menjadi keniscayaan, remember 4 hal di bisnis? Murah, cepat, kualitas, dan akses? Barang China sudah memenuhi itu semua, ga akan bisa ditahan untuk diminati oleh konsumen dalam negeri. Tinggal gimana qt memanfaatkannya untuk menghasilkan added value yg lebih besar.

Ada beberapa hal yg bisa dimanfaatkan dari penetrasi China ini, tp yg sy soroti ada 2. Pertama, murahnya barang china membuka jalan u melakukan ‘percobaan2’. Percobaan adalah hal yg sangat besar kemungkinan gagalnya, sehingga modalnya harus sekecil mungkin, dengan adanya barang china qt bisa menekan biaya percobaan, sehingga pengenalan sifat suatu sistem menjadi lebih murah dan cepat. Fokuskan pada produk teknologi dan produk budaya yang tidak mudah disubstitusi oleh produk luar negeri. Untuk saat ini, gapapa bikin sinetron pake kamera china, selama sinetronnya dijual lebih mahal daripada kameranya.

Yang kedua, masuknya dana segar ke pasar e commerce akan menggiatkan start up baru untuk mewujudkan impian2 bisnisnya dengan standar yang sudah semakin baik. Berkaca dari bukalapak, dalam waktu tidak sampai setahun sudah dapat mengumpulkan ‘tenant’ sebanyak 10.000. Berarti kalo dipukul rata 1 startup bagus bisa mengangkat 10.000 umkm maka dengan 100 start up bagus bisa terangkat 1 juta umkm, multiplier effectnya akan sangat besar, akhirnya akan berdampak pada GDP. Seperti yg kita tau, GDP adalah dasar dari volume penerbitan mata uang.

Mungkin di lain kesempatan sy lanjutkan dengan "Unggul bersaing diantara para raksasa",
tapi entah kapan, mungkin nunggu ada yg nanya dulu :D

jazz my 2 cents (PR)

Landscape eCommerce Indonesia



NUSANTARANEWS.CO – Perkembangan paling mutahir adalah investasi miliaran US$ di Indonesia sehingga melahirkan tiga Unicorn, yaitu: 1. Tokopedia 2. Gojek dan 3. Traveloka.
Selain itu, terjadi pengelompokan bisnis: 1) Tokopedia dan Lazada (yang diinvest oleh Alibaba); 2) Shopee, JD, Traveloka (yang diinvest oleh Tencent); dan 3) Blibli dan Tiket.com (yang diinvest oleh GDP Capital milik Djarum Group).
Saham Alibaba di Tokopedia memang tergolong minoritas, namun di Lazada sudah mencapai 80%. Ini kemudian akan diintegrasikan dengan payment gateway (Alipay dan Doku) serta didukung kekuatan logistik China Smart yang mendominasi logistik Asia Tenggara melalui Singpost.
Strategi jangka panjang Jack Ma Strategi adalah menguasai infrastruktur di SEA utamanya Indonesia melalui kendaraan ecommerce.
Alibaba sudah membangun infrastruktur FBL (Fulfilled by Lazada – 60.000 SQM gudang di Cimanggis dan terus membangun di kota-kota lain dan memiliki infrastruktur delivery sendiri dengan LEX – Lazada Express .
Pesaing kuat Alibaba adalah Tencent (induk semang dari JD.co). Tencent masuk ke Indonesia melalui JD.id , Gojek dan Traveloka. Tencent pun ingin menguasai infrastuktur payment Go-PAY yang dipakai Go-JEK, yang saat ini sudah menjadi e-wallet terbesar di Indonesia, mengalahkan e-wallet yang dibuat bank dan telko. JD.ID sudah mulai membangun gudang distribution Center di Jakarta maupun di Kota-kota besar di Indonesia beserta Hub pengirimannya sendiri. Tencent makin kuat dengan investasi di Shopee.co.id.
Kedua pemain raksasa ini sudah mengubah peta e-commerce Indonesia.  Setahun terakhir ini GMV- nya di pasar Indonesia  meningkat pesat dengan membawa produk-produk murah China.
Petinggi Shopee menyatakan dalam kurun waktu dua tahun ke depan, pasar Indonesia hanya akan menjadi medan pertempuran dua raksasa ecommerce dr China: yaitu Lazada (+ Tokopedia) dan Shopee.
Bagaimana dengan Blibli?  Akan bertahan tapi menjadi pemain ketiga yang paling banyak menguasai 20% pasar, yang 80% menjadi rebutan kedua grup di atas.
Peta akan berubah jika Amazon masuk ke Indonesia. Lalu bagaimana nasib pemain Lokal?.  Hingga saat ini pemain ecommerce lokal belum bisa mengimbangi pertempuran dengan para pemain raksasa China tersebut.
Pemain lokal kalah dalam pengalaman, finansial, teknologi, bigdata, dan jaringan. Ada dua kemungkinan bagi pemain lokal yang tidak sekuat Blibli.com: 1). Diakuisisi atau 2). Ditutup karena kehabisan pendanaan di tengah jalan.
Persaingan di e-commerce ini juga berdampak pada bidang-bidang pendukung lanskapnya. Pemain di bidang logistics dan payment akan dikuasai mereka juga. Yang mengkhawatirkan, supplier produk lokal akan tergantikan oleh produk-produk asing jika tak mampu mengambil peluang emas berkembangnya e-commerce ini.
Rumor yang beredar saat ini. Petinggi Lazada berusaha melobi pemerintah untuk dapat melonggarkan aturan impor finish goods untuk dijual via e-commerce Indonesia.
Apa yang harus dilakukan? Venture Capital Indonesia dan pelaku e-commerce lokal segera melakukan konsolidasi untuk mengimbangi kedua  rakasa di atas, untuk melindungi pasar Indonesia dan mendorong produsen lokal bisa bersaing di pasar ecommerce, serta membawa produk-produk lokal masuk ke pasar global.
Bangun kawan-kawan, Bangun! Kita mesti bersatu. Kita mesti saling support satu sama lain. Kita mesti berdaya di negeri sendiri. Joinlah di berbagai komunitas positif di Indonesia. Jalinlah sinergi dan tumbuhlah dalan kebersamaan.
Joinlah di http://jagojualan.co. Joinlah di TDA. Joinlah di Genpro. Joinlah di IIBF. Joinlah di HIPMO. Joinlah di Yukbisnis. Joinlah di kopdarsaudagar.com. Joinlah di komunitas-komunitas positif. Bukan untuk memanfaatkan mereka, tapi untuk saling berbagi dan bersinergi antar sesama.
Jangan sampai produk-produk lokal digilas habis dan gak diserap oleh pasar dengan baik, saking mendominasinya produk-produk luar di negeri ini!
Penulis: Nanik S Dayeng (Pengusaha Lokal dan mantan wartawan)
Editor: Ach. Sulaiman

28 Oktober 2015

STATUS KEHALALAN E-NUMBERS PADA BAHAN MAKANAN


Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiim.

Saat ini masih ada beberapa anggota masyarakat yang salah persepsi terhadap E-numbers (E-codes). Umumnya mereka mengira bahwa E-numbers ini adalah ‘kode-kode rahasia’ kandungan lemak babi. Misperception ini bermula dari beredarnya HOAX (berita bohong di internet) yang menyebutkan bahwa E-numbers yang tertulis pada kemasan produk makanan itu adalah kode rahasia bahan baku pangan yang mengandung lemak babi.

Agar tidak ada lagi yang salah persepsi, ada baiknya kita belajar mengenal apa saja sebenarnya E-numbers itu. Mari kita kupas secara singkat.

E-numbers (huruf E kapital yang diikuti 3 angka) ini sesungguhnya hanyalah kode-kode biasa yang dipakai untuk memudahkan identifikasi bahan baku (ingredients) pada kemasan produk makanan yang dijual di pasaran. E-numbers ditambahkan pada produk olahan pangan untuk memberikan pengaruh atau efek tertentu pada produk. Bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Bahan tambahan pangan (BTP) ini ada yang dibuat dari bahan organik (produk nabati atau hewani) dan ada pula yang dibuat dari bahan anorganik (campuran bahan kimia fabrikan). Oleh karena itu, status kehalalan E-numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai.

BAHAN PEWARNA (COLORINGS):
E100 = pewarna kuning oranye yang dibuat dari kurkumin atau tepung kunyit.
E101 = pewarna kuning riboflavin (vitamin B2).
E102 = pewarna kuning oranye sintetis (Tartrazine)
E103 = pewarna kuning Quinoline yellow
E110 = pewarna kuning Sunset yellow FCF/orange yellow S
E120 = pewarna merah Cochineal (asam karminat)
E122 = pewarna merah Carmoisine/azorubine
E123 = pewarna merah keunguan Amaranth
E124 = pewarna merah sintetis Ponceau 4R/cochineal red A
E127 = pewarna merah Erythrosine BS
E131 = pewarna biru sintetis Patent blue V
E132 = pewarna biru indigo Carmine (idigotine)
E140 = pewarna hijau yang berasal dari zat hijau daun (Chlorophyll)
E141 = pewarna hijau dari senyawa komplek Copper dari klorofil
E142 = pewarna hijau sintetis Green S (acid brilliant green BS)
E150 = pewarna cokelat Caramel (E-150a-d)
E151 = pewarna hitam sintetis Black PN (brilliant black BN)
E153 = pewarna hitam alami karbon hitam (murni dari arang kayu tanaman; charcoal)
E160a = pewarna kuning oranye alami alpha, beta, gamma-karotene (dari tanaman, seperti jagung, wortel, dll)
E160b = pewarna merah alami annatto, bixin, norbixin (dari tanaman)
E160c = pewarna merah alami capsanthin/capsorbin (dari tanaman lombok)
E160d = pewarna merah alami lycopene (dari tanaman tomat)
E160e = pewarna merah alami beta-apo-8-carotenal (dari tanaman)
e160f = pewarna merah (ethylester of beta-apo-8-cartonoic acid)
e161a = pewarna kuning alami flavoxanthin
E161b = pewarna kuning oranye alami lutein (dari bunga marigold)
E161c = pewarna kuning alami cryptoxanthin (dari buah-buahan)
E161d = pewarna kuning alami rubixanthin (dari tanaman)
E161e = pewarna hijau alami violaxanthin (dari tanaman, seperti buncis, dll.)
E161f = pewarna rhodoxanthin
E161g = pewarna merah alami canthaxanthin (haram jika dibuat dari retinal hewan)
E162 = pewarna merah alami beetroot red/betanin (dari umbi tanaman beet)
E163 = pewarna merah ungu anthocyanins
E170 = pewarna putih alami calcium carbonate (dari kapur tambang; chalk)
E171 = pewarna putih sintetis titanium dioxide (TiO2)
E172 = pewarna sintetis iron oxides dan hydroxides
E173 = pewarna sintetis aluminium
E174 = pewarna sintetis perak (silver)
E175 = pewarna sintetis emas (gold)
E180 = pewarna sintetis rubine/lithol rubine BK

Keterangan:
E101 statusnya syubhat, halal jika 100% berasal dari produk nabati dan haram jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i)
E120 statusnya halal, namun ulama-ulama dari Inggris dan Afrika Selatan mengharamkannya karena pewarna merah ini dibuat dari serangga.
E160a-E160e statusnya syubhat, haram jika ditambahi gelatin non-halal.

BAHAN PENGAWET (PRESERVATIVES):
E200 = ascorbic acid; asam askorbat (vitamin C)
E201 = sodium sorbate
E202 = potassium sorbate
E203 = calcium sorbate
E210 = benzoic acid; asam benzoat
E211 = sodium benzoate
E212 = potassium benzoate
E213 = calcium benzoate
E214 = ethyl 4-hydroxybenzoate
E215 = ethyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E216 = propyl 4-hydroxybenzoate
E217 = propyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E218 = methyl 4-hydroxybenzoate
E219 = methyl 4-hydroxybenzoate, sodium salt
E220 = sulphur dioxide
E221 = sodium sulphite
E222 = sodium hydrogen sulphite
E223 = sodium metabisulphite
E224 = potassium metabisulphite
E226 = calcium sulphite
E227 = calcium hydrogen sulphite
E230 = biphenyl/diphenyl
E231 = 2-hydroxybiphenyl
E232 = sodium biphenyl-2-yl oxide
E233 = 2-(thiazol-4-yl) benzimidazole
E239 = hexamine
E249 = potassium nitrate
E250 = sodium nitrate
E251 = sodium nitrate
E252 = potassium nitrate (saltpetre)

Keterangan:
Bahan-bahan pengawet ini halal jika tidak dicampuri bahan-bahan dari turunan ethanol (ethyl alcohol).

BAHAN PENGASAM (ACIDIFIERS):
E260 = acetic acid (asam asetat)
E261 = potassium acetate
E262 = potassium hydrogen di-acetate
E263 = calcium acetate
E270 = lactic acid (asam laktat)

Keterangan:
Insya Allah semua bahan pengasam E260-E270 halal dipakai.

BAHAN PENGAWET (ASAM):
E280 = propionic acid (asam propionat)
E281 = sodium propionate
E282 = calcium propionate
E283 = potassium propionate

Keterangan:
Insya Allah semua bahan pengawet dari asam organic E280-E283 halal dipakai.

E290 = karbon dioksida. Halal dipakai.

SENYAWA ANTIOKSIDAN (ANTIOXIDANT):
E300 = antioksidan l-ascorbic acid (antioksidan asam askorbat; vitamin C)
E301 = antioksidan sodium-l-ascorbate (antioksidan vitamin C)
E302 = antioksidan calcium-l-ascorbate (antioksidan vitamin C)
E304 = antioksidan ascorbyl palmitate (antioksidan vitamin C)
E306 = antioksidan alami yang kaya akan senyawa tocopherols (antioksidan vitamin E)
E307 = antioksidan sintetis alpha-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E308 = antioksidan sintetis gamma-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E309 = antioksidan sintetis delta-tocopherol (antioksidan sintetis vitamin E)
E310 = antioksidan sintetis propyl gallate
E311 = antioksidan octyl gallate
E312 = antioksidan dodecyl gallate
E320 = antioksidan butylated hydroxyanisole (BHA)
E321 = antioksidan butylated hydroxytoluene (BHT)

Keterangan:
E320 (BHA) dan E321 (BHT) ini statusnya syubhat. BHA sendiri adalah senyawa kimia murni, statusnya halal. Namun, dalam skala industry terkadang pembuatan BHA dan BHT melibatkan karier lemak. Maka statusnya tergantung status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia menggunakan karier lemak nabati maka ia halal. Namun, kalau menggunakan lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

ANEKA SENYAWA GARAM TURUNAN ASAM:
E325 = sodium lactate
E326 = potassium lactate
E327 = calcium lactate
(E325-E327 adalah aneka senyawa garam dari asam laktat. Insya Allah semua statusnya halal)

E330 = citric acid
E331 = sodium citrates
E332 = potassium citrates
E333 = calcium citrates
(E330-E333 adalah aneka senyawa garam dari asam sitrat. Insya Allah semua statusnya halal)

E334 = tartaric acid
E335 = sodium tartarate
E336 = potassium tartarate (cream of tartar)
E337 = potassium sodium tartarate
(E334-E337 adalah aneka senyawa garam dari asam tartarat. Statusnya syubhat, halal jika tidak dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras)

E338 = orthophosphoric acid
E339 = sodium phosphates
E340 = potassium phosphates
E341 = calcium phosphates
(E338-E341 adalah aneka senyawa garam dari asam fosforat. Insya Allah semua statusnya halal)

BAHAN PENGEMULSI (EMULSIFIER) DAN PENSTABIL (STABILIZER):
E322 = lecithin (lesitin)
Bahan pengemulsi ini statusnya syubhat, halal jika dibuat dari kedelai atau kuning telur, dan haram jika dibuat dari lemak babi atau lemak  hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

E400 = alginic acid
E401 = sodium alginate
E402 = potassium alginate
E403 = ammonium alginate
E404 = calcium alginate
E405 = propane-1, 2-diol alginate
(E400-E405 adalah aneka senyawa alginate. Insya Allah semua statusnya halal)

E406 = agar
E407 = carrageenan
E410 = locust bean gum (carob gum)
E412 = guar gum
E413 = tragacanth
E414 = gum acacia (gum arab)
E415 = xanthan gum
(E406-E415 adalah bahan pengemulsi/pengawet yang berasal dari gum tanaman; statusnya halal)

E460 = microcrystalline / powdered cellulose
E461 = methylcellulose
E463 = hydroxypropylcellulose
E464 = hydroxypropyl-methylcellulose
E465 = ethylmethycellulose
E466 = carboxymethylcellulose, garam sodium (Na)

Keterangan:
E460-E466 ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari selulosa (dinding sel tanaman). Statusnya insya Allah halal dikonsumsi.

E470 = garam sodium (Na), potassium (P) atau kalsium (Ca) dari asam lemak
E471 = mono- dan digliserida dari asam lemak
E472 = aneka ester dari mono- dan digliserida dari asam lemak
E473 = ester sukrosa dari asam lemak
E474 = sukrogliserida
E475 = ester poligliserol dari asam lemak
E477 = propane-1, 2-diol esters dari asam lemak
E481 = sodium stearoyl-2-lactylate
E482 = calcium stearoyl-2-lactylate
E483 = stearyl tartrate

Keterangan:
E470-E483 adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil dari aneka senyawa garam atau ester dari asam lemak. Status kehalalannya tentu tergantung asal lemak yang dipakai. Jika ia berasal dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia berasal dari lemak hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

BAHAN PEMANIS (SWEETENERS):
E420 = sorbitol
E421 = mannitol
E422 = glycerol

Keterangan:
E420-E422 adalah senyawa-senyawa turunan alkohol dari gula/karbohidrat. Secara umum statusnya halal.
Gliserol (orang Amerika menyebutnya gliserin) ada yang dihidrolisis dari lemak hewani. Oleh karena itu, status kehalalan gliserol/gliserin tergantung dari status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

SENYAWA LAIN-LAIN:
E440a = pectin (pektin)
E440b = amidated pectin

Keterangan:
E440a dan E440b ini adalah bahan-bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari karbohidrat bukan pati (NSP; non-starch polysaccharide) pectin dan turunannya (serealia/gramineae). Statusnya insya Allah halal.

E450 a,b,c = sodium dan potassium phosphates dan polyphosphates (fungsinya macam-macam. Insya Allah halal).

BAHAN TAMBAHAN PANGAN TANPA AWALAN HURUF E:
107 = bahan pewarna kuning Yellow 2G
128 = bahan pewarna merah Red 2G
133 = bahan pewarna biru Brilliant blue FCF
154 = bahan pewarna cokelat Brown FK
155 = bahan pewarna cokelat Brown HT

234 = bahan pengawet Nisin

262 = sodium acetate

296 = malic acid (asam malat)
297 = fumaric acid (asam fumarat)
350 = sodium malate (sodium/natrium malat)
351 = potassium malate (kalium/potassium malat)
352 = calcium malate (kalsium malat)
353 = metataric acid (asam metatarat)
355 = adipic acid (asam adipat)
363 = succinic acid (asam suksinat)
370 = 1, 4 - heptono lactane
375 = nicotinic acid (asam nikotinat)
380 = triammonium citrate
381 = ammonium ferric citrate
385 = calcium disodium EDTA

296-385 adalah aneka senyawa asam dan garamnya dengan fungsi yang bermacam-macam. Statusnya insya Allah halal.

416 = karaya gum (bahan pengemulsi/penstabil. Insya Allah halal)

430 = polyoxyethane (8) stearate
431 = polyoxyethane (40) stearate
432 = polyoxyethane (20) sorbitan / polysorbate 20
433 = polyoxyethane (20) sorbitan mono-oleate / polysorbate 80
434 = polyoxyethane (20) sorbitan monopalmitate / polysorbate 40
435 = polyoxyethane (20) sorbitan monostearate / polysorbate 60
436 = polyoxyethane (20) sorbitan tristearate / polysorbate 65
476 = polyglycerol esters of polycondensed esters of caster oil
478 = lactylated fatty acid esters of glycerol and propane-1, 2-diol
491 = Sorbitan monostearate
492 = Sorbitan tristearate
493 = Sorbitan monolaurate
494 = Sorbitan mono-oleate
495 = Sorbitan monopalmitate

430-495 ini adalah aneka bahan pengemulsi/penstabil yang berasal dari asam lemak. Oleh karena itu, status kehalalannya tergantung pada status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati dan murni lemak nabati (tidak dicampur lemak non-halal), maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

500 = sodium carbonate/sodium bicarbonate
501 = potassium carbonate/potassium bicarbonate
503 = ammonium carbonate
504 = magnesium carbonate
507 = hydrochloric acid
508 = potassium chloride
509 = calcium chloride
510 = ammonium chloride
513 = sulphuric acid
514 = sodium sulphate
515 = potassium sulphate
516 = calcium sulphate
518 = magnesium sulphate
524 = sodium hydroxide
525 = potassium hydroxide
526 = calcium hydroxide
527 = ammonium hydroxide
528 = magnesium hydroxide
529 = calcium oxide
530 = magnesium oxide
535 = sodium ferrocyanide
536 = potassium ferrocyanide
540 = dicalcium ferrocyanide
541 = sodium aluminium phosphate

Keterangan:
Senyawa-senyawa dengan nomer 500-504 (senyawa asam dan garam dari karbonat), 507-510 (senyawa asam dan garam dari HCl), 513-518 (senyawa asam dan garam dari H2SO4), 524-530 (senyawa alkali), 535-541 (senyawa garam) ini memiliki berbagai macam fungsi/kegunaan. Semua senywa tsb statusnya insya Allah halal.

542 = edible bone phosphate (bone-meal).
544 = calcium polyphosphates
545 = ammonium polyphosphates

Keterangan:
542-545 adalah anti-caking agent atau bahan anti gumpal. Tepung tulang (542) dan kalsium polifosfat (544) ini statusnya syubhat (namun cenderung haram) karena umumnya berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Jika berasal dari mineral tambang (mine) atau arang kayu tanaman (charcoal), statusnya halal.
Amonium polifosfat insya Allah halal.

551 = silicon dioxide (silica salt)
552 = calcium silicate
553 = magnesium silicate / magnesium trisilicate (talc)
554 = aluminium calcium silicate
556 - aluminium calcium silicate
558 = bentonite
559 = kaolin (aluminium silicate)

Keterangan:
551-554 dan 558-559 insya Allah halal. Senyawa garam silica ini bukan dari produk hewani.
556 syubhat karena bahan ini berikatan dengan kalsium yang berstatus syubhat. Kalau kalsiumnya berasal dari tanaman atau bahan tambang, maka statusnya halal. Kalau dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

570 = stearic acid (asam stearate)
572 = magnesium stearate

570 dan 572 dibuat dari turunan lemak, maka statusnya syubhat. Jika berasal dari lemak nabati, maka ia halal. Namun, jika berasal dari lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

575 = glucono delta-lactone
576 = sodium gluconate
577 = potassium gluconate
578 = calcium gluconate

575-578 insya Allah aman (halal).

620 = L-glutamic acid
Penyedap masakan ini statusnya syubhat. Ia halal jika dibuat dari protein tanaman dan haram jika dibuat dari protein hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

621 = monosodium glutamate (MSG; mononatrium glutamate)
622 = monopotassium glutamate
623 = calcium glutamate
Penyedap-penyedap masakan ini (621-623) statusnya syubhat. Ia halal jika dalam pembuatannya tidak dikulturkan pada bangkai hewan atau bangkai hewan haram (babi), namun pada media halal. Istilah bangkai itu dipakai untuk menyebut daging hewan yang matinya bukan karena disembelih secara syar’i.

627 = sodium guanylate
631 = sodium inosinate
Kedua penyedap masakan ini statusnya insya Allah halal.

636 = maltol
637 = ethyl maltol
900 = di-methyl-polysiloxane
Penyedap-penyedap masakan ini (636, 637, 900) statusnya syubhat. Ia halal jika dalam pembuatannya tidak menggunakan tambahan alkohol.

901 = beeswax
903 = carnauba wax
Bahan-bahan pengkilap makanan ini insya Allah halal.

904 = Shellac
Shellac ini adalah bahan pengkilap makanan yang dibuat dari pori-pori hewan Coccus lacca yang hidup di pohon palas di India dan negara2 lain di Asia Selatan. Ulama berbeda pendapat tentang status kehalalan shellac.

905 = mineral hydrocarbons
907 = Refined microcrystalline wax
Bahan-bahan pengkilap ini statusnya syubhat. Ia halal jika dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram.

920 = L-cysteine hydrochloride (L-cystein HCl)
L-cystein HCl (920) ini statusnya syubhat. Jika ia dibuat dari bahan sintetis, namun haram kalau dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu hewan (haram).

924 = potassium bromate (halal)
925 = chlorine (halal)

Penulis:
Nanung Danar Dono
PhD student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow
Glasgow, Scotland, UK

SUMBER

25 Januari 2015

RIZKI DI TANGAN ALLAH

Dari pengajian Masjid Al Imtiyaaz Surapati Core Bandung
‪
RIZKI DI TANGAN ALLAH

Tafsir Q.s. as-Syura: 27:
﴿وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ﴾

“Andai saja Allah lapangkan (mudahkan) rizki untuk hamba-hamba-Nya, pasti mereka akan kurang ajar (bertindak melampaui batas) di muka bumi. Tetapi, Allah menurunkan dengan kadar yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Berpengalaman dan Tahu akan hamba-hamba-Nya.”

Ayat ini menjelaskan, bahwa kalau Allah belum memberikan rizki yang berlimpah kepada manusia, boleh jadi, karena dia memang belum siap dijadikan kaya oleh Allah SWT. Karena, ketika dia dijadikan kaya, justru akan merusak hidupnya. Karena, Allah Maha Tahu, dan Maha Berpengalaman terhadap hamba-hamba-Nya.

Ayat ini juga mengajarkan kepada kita, agar kita selalu menyukuri tiap nikmat yang Allah berikan kepada kita, berapapun jumlahnya. Karena Allah yang Maha Tahu, berapa kadar yang memang layak diberikan kepada kita, agar kita mampu menggunakannya sesuai dengan kadar kemampuan kita. Justru di sinilah, kasih sayang Allah kepada kita. Maka, kita harus menyadari, ketika Allah memberikan rizki yang banyak, atau sedikit, semuanya merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada kita. Karena Allah Maha Tahu kondisi kita.

Banyak orang yang mengeluh, ketika diberi rizki yang sedikit, seolah Allah tidak sayang kepadanya. Sehingga dia iri kepada orang lain yang diberikan nikmat yang lebih. Akhirnya, dia tidak bisa menyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya. Dia juga tidak ridha kepada Qadha' Allah. Dia juga hasud terhadap nikmat yang Allah berikan kepada orang lain. Dalam kondisi seperti ini, justru dia telah terjebak dalam tiga dosa sekaligus: Dosa, tidak menyukuri nikmat, dosa tidak ridha kepada Qadha' Allah, dan dosa hasud terhadap nikmat yang diberikan kepada orang lain. Na'udzubillah..

Semoga kita semua termasuk hamba-hamba Allah yang bisa menyukuri nikmat Allah, yang diberikan kepada kita.

‪#‎YukNgaji‬ ISLAM
Sumber: Status FB

Kaidah Fiqih Penentuan Hukum Halal-Haram dalam Makanan

Kaidah Fiqih Penentuan Hukum Halal-Haram dalam Makanan

Last edited : 25th March, 2011
Oleh : Nanung Danar Dono
PhD student di College of Medical, Veterinary, & Life Sciences, Univ. Glasgow, Scotland, UK

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah SAW. bersabda :
"Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul”. Allah berfirman: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Dan firman-Nya yang lain: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu" Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Yaa Rabbi! Yaa Rabbi!” Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do'anya". (HR Muslim no. 1015)

KAIDAH FIQIH HALAL-HARAM :
Ada beberapa kaidah fiqih yang dipakai para ulama dalam menentukan status kehalalan suatu jenis hewan, yaitu :
Kaidah Pertama : Semua jenis makanan (daging) hukumnya halal, kecuali ada dalil yang mentakhsiskannya (secara khusus menyebutkan pengharamannya).
Kaidah Kedua : Makanan halal memberikan pengaruh baik dan makanan haram memberikan pengaruh buruk (madhorot) bagi manusia yang memakannya.
Kaidah Ketiga : Hukum halal-haram ditetapkan karena ada sebabnya (Al hukmu yadluru ma’al illati). 
Kaidah Keempat : Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan (al washilatu ila haromin haromun).
Kaidah Kelima : Tidak ada hubungannya antara halal-haram suatu daging dengan anggapan (buruk) suatu kaum (Arab).
Kaidah Keenam : Setiap jenis hewan buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan.
Kaidah Ketujuh : Meskipun bertaring dan berkuku tajam, namun apabila ia adalah binatang jinak (herbivora) maka tidak diharamkan.
Kaidah Kedelapan : Setiap jenis hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesembilan : Setiap jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka dagingnya haram.
Kaidah Kesepuluh : Setiap jenis hewan yang hidup di laut, maka ia halal dimakan (baik ditemukan dalam keadaan hidup maupun telah mati).
Kaidah Kesebelas : Setiap jenis hewan pemakan kotoran (bangkai dan najis), maka dagingnya haram dimakan (jallaalah).
Kaidah Kedua belas : Dalam keadaan terpaksa, semua jenis makanan haram dapat menjadi halal.

PENJELASAN :

1. SEMUA MAKANAN HALAL, KECUALI YANG DIHARAMKAN
1.1         Bangkai :
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Macam-macam bangkai :
  • Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
  • Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
  • Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
  • An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.

1.2         Darah :
Yaitu darah yang mengalir (QS. 2:173, 5:3, 6:145, dll.). Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir”.
Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461) mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama' yang mengharamkan darah yang diam (yang menempel pada daging).
Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman.

1.3         Daging Babi :
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

1.4         Sembelihan untuk selain Allah Swt. :
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

Belalang :
  1. Ibnu Abu Aufa ra. berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW. sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang”. (Muttafaq ‘Alaihi).

Kuda dan khimar ahliyyah (keledai jinak)
  1. Dari Jabir ra. berkata: "Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941)
  2. Dari Jabir ra. berkata: "Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda.” (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
  3. Dari Atha' ra. bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij : "Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata : "Apakah beliau sahabat Rasulullah?” Jawabnya : “Ya.” (HR. Bukhari-Muslim; Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani).
  4. Asma’ ra. berkata : “Kami menyembelih kuda pada jaman Rasulullah SAW. dan memakan dagingnya. Pada saat itu, kami telah berada di Madinah.” (HR. Bukhary-Muslim).
Keterangan : Khimar adalah sejenis kuda yang dipakai sebagai alat angkut barang-barang.

Kelinci dan sejenisnya
Dari Anas bin Malik ra. berkata : “Kami mencari kelinci di Marr az-Zahran dan aku pun mendapatkannya. Lalu aku bawa kelinci itu kepada Abu Thalhah ra., beliau pun menyembelihnya dan mengirimkan daging paha kelinci tersebut kepada Rasulullah SAW., dan beliau pun menerimanya” (HR. Bukhary-Muslim)

2.      MAKANAN HALAL MEMBERIKAN PENGARUH BAIK DAN MAKANAN HARAM MEMBERIKAN PENGARUH BURUK
Jika Allah melarang kita mengkonsumsi bangkai, darah, daging babi, khamr, dll itu tentukarena bahan-bahan tersebut (secara fisiologi/medis) bisa merusak kesehatan kita.

3.      AL HUKMU YADLURU MA’AL ILLATI
Hukum dalam Syari’at Islam ditetapkan karena ada sebab-sebab yang melatarbelakanginya.

4.      AL WASHILATU ILA HAROMIN HAROMUN
Segala penyerupaan (mendekat-dekati) dengan bahan haram maka diharamkan

5.      TIDAK ADA HUBUNGANNYA ANTARA HALAL-HARAM SUATU DAGING DENGAN ANGGAPAN (BURUK) SUATU KAUM
Ad-dhab, bagi yang merasa jijik darinya (lihat video :http://www.youtube.com/watch?v=VrV4Nm1dQ5s atauhttp://www.youtube.com/watch?v=JHP8rZaz2cc&feature=related)
  1. Dari Ibnu Abbas ra. dari Khalid bin Walid ra. bahwa : Beliau pernah masuk bersama Rasulullah SAW. ke rumah Bunda Maimunah (salah satu istri Kanjeng Nabi SAW). Di sana telah dihidangkan daging dhab panggang (binatang pemakan tanaman, mirip dgn biawak). Rasulullah SAW. berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : “Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan!”, lalu mereka pun berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab!” Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya (tidak jadi menyantap). Aku (Khalid bin Walid) bertanya : “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : "Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak (merasa jijik) memakannya!” Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. (HR. Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946).
  2. Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada Nabi). "Dhob, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." (HR. Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

Kesimpulan : Apabila kita jijik terhadap suatu makanan (biawak, cacing, belut, bekicot, dll.), maka kita tidak boleh memakannya.

6.      SEMUA BINATANG BUAS (YANG BERTARING DAN BERKUKU TAJAM) DIHARAMKAN
  1. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933). Hadits mutawatir menurut Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).
  2. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)
  3. Abi Tsa’labah ra. berkata : “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang untuk memakan daging binatang buas yang bertaring” (HR. Bukhary dan Muslim).
  4. Imam Ahmad berkata : “Setiap binatang yang menggigit dengan taringnya, maka ia termasuk binatang buas!”
  5. Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam." (HR Muslim no. 1934)
  6. Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak melihat adanya persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama'pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".

Hukum Daging Anjing dan Kucing :
  1. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”.
  2. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah”.
  3. Bahwasanya Rasulullah SAW. diundang ke rumah suatu kaum, lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak beliau penuhi. Lalu ditanya kepada Baginda Nabi kenapa? Baginda menjawab: "Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing." Lalu dikatakan kepada baginda: "Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing”. Baginda menjawab: "Sesungguhnya kucing tidak najis." (HR. Al-Daruquthni dan Al-Hakim).

Hukum memelihara anjing :
  1. Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." (Muttafaq ‘Alaihi).
Satu qiroth itu kira-kira tumpukan emas sebanyak & setinggi bukit Uhud.

Hukum berburu dengan anjing :
  1. 'Adiy Ibnu Hatim ra. berkata : Rasulullah SAW. bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya." (Muttafaq ‘Alaihi; lafadznya menurut Muslim).

BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
  1. Ibnu Abbas ra. Menambahkan : "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam(kuku yang tajam)." (HR. Muslim)
  2. Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya".
  3. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam."

7.      MESKIPUN BERTARING DAN BERKUKU TAJAM, NAMUN JIKA IA BUKAN BINATANG BUAS, MAKA TIDAK DIHARAMKAN
Binatang yang bertaring dan berkuku tajam, tapi bukan binatang buas (misal: herbivora)
  1. Dari Ibnu Abi Ammar berkata: “Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ?” Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: “Apakah boleh dimakan?” Beliau menjawab: “Ya!”. Aku bertanya lagi : “Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah?” Jawabnya: “Ya!” (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Catatan : Musang adalah binatang pemakan kopi, bukan pemakan ayam. Terkadang orang keliru menyamakan musang dengan kucing liar (Jawa : belacan, garangan)

8.      SETIAP HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA UNTUK DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAM
  1. Dari Aisyah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular").
  2. Rasulullah SAW. bersabda : “Ada 5 macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu : rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!” (HR. Bukhary-Muslim).
  3. Dari Ummu Syarik ra. berkata bahwa : “Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/ cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).
Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya".
  1. Rasulullah SAW. bersabda : “Bunuhlah ular!” (HR. Bukhary-Muslim)

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

9.      SETIAP JENIS HEWAN YANG DILARANG DIBUNUH, MAKA DAGINGNYA HARAM
  1. Dari Ibnu Abbas ra. beliau berkata: “Rasulullah melarang membunuh 4 hewan, yaitu : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad." (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916).
  2. Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh An Nawawi).
  3. Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi ra. mengisahkan bahwasanya : “Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya.” (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
  4. Dari Abu Hurairah ra. beliau berkata: “Rasulullah SAW. melarang membunuh shurod (burung Suradi), kodok, semut, dan burung hud-hud!” (HR. Ibnu Majah; shahih).
  5. Dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : “Janganlah kalian membunuh katak, karena bunyi yang dikeluarkan katak adalah merupakan tasbih!”

10.  SEMUA JENIS HEWAN YANG HIDUP DI LAUT (IKAN) HALAL DIMAKAN
  1. Firman Allah Swt. : “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (QS. Al-Maa`idah: 96)
  2. Dari Ibnu Umar berkata: "Dihalalkan untuk kalian 2 bangkai dan 2 darah. Adapun 2bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang 2 darah yaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
  3. Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Sahih; HR. Daraqutni: 538).
  4. Rasulullah ditanya tentang air laut, maka jawab beliau : “Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Imam Al-Bukhary).
  5. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan lautsekalipun terapung di atas air (laut)?”. Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya.”

11.  SETIAP HEWAN PEMAKAN KOTORAN, MAKA DAGINGNYA HARAM DIMAKAN
Setiap jenis hewan jallaalah (pemakan kotoran : bangkai dan najis), dagingnya haram dimakan 
  1. Dari Ibnu Umar ra. berkata: “Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki!” (Sahih, HR. Abu Daud no. 2558).
  2. Dalam riwayat lain disebutkan: “Rasulullah melarang dari memakan jallalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya." (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
  3. Dari Amr bin Syu'aib ra. dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya. "(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya (Fathul Bari; 9/648).
Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya...".


Catatan : Materi kajian ini telah disampaikan pula dalam Kajian Halal-Haram online melalui streaming www.radiopengajian.com dalam 7 sesi siaran, mulai 5 Februari sd. 12 Maret 2011.
Rekamannya tersedia dan bisa didownload.

Sumber